Home » » Zakat

Zakat

 Zakat Profesi 

Perlu dipahami, bahwa  qiyas merupakan metode istimbat hukm (pengambilan hukum)
dalam ulmu ushul fiqh yang dilakukan karena ada suatu peristiwa atau kejadian
yang perlu ditetapkan hukumnya, sedang tidak ada satu nash pun yang bisa
dijadikan sandaran untuk menetapakan hukumnya, maka dicarilah peristiwa lain
yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. kedua peristiwa itu mempunyai
illat (sebab hukum) yang sama.

qiyas tidak perlu dilakukan pada hukum yang telah ditetapkan secara qot'i dalam
nash, atau telah dijelaskan oleh rasulullah SAW dalam haditsnya, apakah itu
berhubungan dengan ibadah maupun muamalah.

dalam konteks zakat profesi, hasil usaha (harta yang kita dapat dari usaha)
adalah termasuk dalam pengertian harta sebagaimana yang disebut oleh Allah
dalam QS.Al-baqoroh:267 "hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian
yang baik dari (harta) yang kamu usahakan dan dari sebagian apa yang kami
keluarkan untuk kamu dari perut bumi.....". pengertian harta yang disebut Ayat
ini bersifat umum, dan oleh karenannya segala bentuk harta (sumber penghasilan
baru, yang belum ada dizaman rasul) harus diqiyaskan dengan apa yang telah
disebutkan nash atau hadits untuk ditetapkan hukumnya.

perlu diketahui, tidak satu hal pun di dunia ini yang tidak ada hukumnya,
apalagi terkait dengan harta. tidak mungkin rasul menwajibkan zakat kepada
petani sementara bagi para profesional yang penghasilan (harta)nya lebih besar
tidak ditetapkan hukumnya. Para ulama memandang, bahwa tidak disebutkannya
zakat profesi oleh rasul, karena jenis harta itu tidak ada pada masanya. dan
untuk itulah, ada metode qiyas berdasarkan nash yang telah ada. terlebih
jenis-jenis harta (penghasilan) manusia akan senantiasa berkembang dari
waktu-kewaktu, dan tidak merincinya pada waktu itu, tetapi te

rdapat nash atau
dalil bersifat umum yang bisa dijadikan dasar istibhat hukumnya.

Adapun, contoh yang akhi ajukan, seperti qiyas sa'i (dalam haji) adalah qiyas
(ijtihat) yang bathil dan tanpa ilmu. karena hal itu sudah jelas nash dan
contohnya dari rasul.


Wallahu a'lam

Jazakallah
Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PONDOK KEMPEK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger