Perlu dipahami, bahwa
qiyas merupakan metode istimbat hukm (pengambilan hukum)
dalam ulmu ushul fiqh yang dilakukan karena ada suatu peristiwa
atau kejadian
yang perlu ditetapkan hukumnya, sedang tidak ada satu nash
pun yang bisa
dijadikan sandaran untuk menetapakan hukumnya, maka dicarilah
peristiwa lain
yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. kedua
peristiwa itu mempunyai
illat (sebab hukum) yang sama.
qiyas tidak perlu dilakukan pada hukum yang telah ditetapkan
secara qot'i dalam
nash, atau telah dijelaskan oleh rasulullah SAW dalam
haditsnya, apakah itu
berhubungan dengan ibadah maupun muamalah.
dalam konteks zakat profesi, hasil usaha (harta yang kita
dapat dari usaha)
adalah termasuk dalam pengertian harta sebagaimana yang
disebut oleh Allah
dalam QS.Al-baqoroh:267 "hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah sebagian
yang baik dari (harta) yang kamu usahakan dan dari sebagian
apa yang kami
keluarkan untuk kamu dari perut bumi.....". pengertian
harta yang disebut Ayat
ini bersifat umum, dan oleh karenannya segala bentuk harta
(sumber penghasilan
baru, yang belum ada dizaman rasul) harus diqiyaskan dengan
apa yang telah
disebutkan nash atau hadits untuk ditetapkan hukumnya.
perlu diketahui, tidak satu hal pun di dunia ini yang tidak
ada hukumnya,
apalagi terkait dengan harta. tidak mungkin rasul menwajibkan
zakat kepada
petani sementara bagi para profesional yang penghasilan
(harta)nya lebih besar
tidak ditetapkan hukumnya. Para ulama memandang, bahwa tidak
disebutkannya
zakat profesi oleh rasul, karena jenis harta itu tidak ada
pada masanya. dan
untuk itulah, ada metode qiyas berdasarkan nash yang telah
ada. terlebih
jenis-jenis harta (penghasilan) manusia akan senantiasa
berkembang dari
waktu-kewaktu, dan tidak merincinya pada waktu itu, tetapi
te
dalil bersifat umum yang bisa dijadikan dasar istibhat
hukumnya.
Adapun, contoh yang akhi ajukan, seperti qiyas sa'i (dalam
haji) adalah qiyas
(ijtihat) yang bathil dan tanpa ilmu. karena hal itu sudah
jelas nash dan
contohnya dari rasul.
Wallahu a'lam
Jazakallah