Home » » MASALAH SHALAT

MASALAH SHALAT

1. Kedudukan shalat dalam Islam.
     Dalam agama Islam, shalat mempunyai kedudukan yang sangat penting. Dia merupakan rukun Islam terbesar sesudah syahadat. Bahkan shalat merupakan ‘amal perbuatan manusia yang paling pertama akan diperiksa pada hari kiamat.  Sabda Rasulullah saw.:
"إِنّ أوّلَ ما يُحاسَبُ الناسُ به يومَ القيامةِ من أعْمالِهِمْ الصلاةُ"(رواه الإمام أحمد وأصحاب السنن).
2. Hukum orang yang meninggalkan shalat.
a. Orang yang meninggalkan shalat dengan mengingkari wujubnya, maka seluruh ulama sepakat bahwa orang tersebut kafir, karena menentang    Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijm’a.
b.  Adapun orang yang meninggalkan shalat bukan karena mengingkari wujubnya, tetapi karena lalai dan malas, maka dalam hal  ini para ‘ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama bahwa orang tersebut tetap kafir, dengan alasan sabda Rasulullah saw. Yang menyatakan bahwa antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.
"بَيْنَ الرَجُلِ وبَيْنَ الشِرْكِ والكُفْرِ تَرْكُ الصلاةِ ( رواه مسلم وأصحاب السنن)
Juga sabda Rasulullah saw. yang menyatakan bahwa barangsiapa meninggalkan shalat maka dia kafir.
"مَنْ تَرَكَها فَقَدْ كَفَرَ". رواه الإمام أحمد وأصحاب السنن.
         
Pendapat kedua  bahwa orang yang meninggalkan shalat karena lalai dan malas itu berdosa besar tidak sampai kufur. Pendapat ini beralasan dengan sabda Rasulullah saw:  
"خَمْسُ صَلَواتٍ كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلى الْعِبادِ، مَنْ أَتَى بِهِنَّ كانَ لَهُ عِنْدَ اللهِ عَهْدٌ أَنْ يُدْخِلَهُ الجَنّةَ، ومَنْ لَمْ يَأْتِ بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهُ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ".
 رواه الإمام أحمد وأصحاب السنن إلا الترمذي.
Artinya : Ada lima kali shalat yang diwajibkan oleh Allah kepada hamba-hambaNya, barangsiapa menunaikannya maka Allah menjanjikan baginya akan memasukannya ke surga, dan barangsiapa tidak menunaikannya maka Allah tidak menjanjikan apa-apa baginya, jika Ia menghendaki disiksaNya dan jika Ia menghendaki diampuniNya.

          Ini hukuman orang yang berdosa besar, karena orang kafir tidak akan diampuni ( أحكام الإمامة الإئتمام في الصلاة : 35 وما بعدها مختصرا)
Tetapi bagaimanapun keadaannya, tetap kita harus berupaya sekuat tenaga untuk melaksanakan shalat lima ini sebaik-baiknya, dengan penuh keikhlasan, kesungguhan dan kesadaran.
Lebih-lebih kalau mengingat hadits : "ومَنْ تَرَكَها فَقَدْ كَفَرَ" itu tadi.

Pendapat pertama adalah pendapat para ulama besar yang antara lain: Sa’id bin Jubair, Ibrohim An-Nakhoiy,Al-Auza’iy, Abdullah Bin Mubarok,Ishaq Bin Rohawaih, juga  merupakan salah-satu pandangan dalam madzhab Asy-Syafi’iy, dan merupakan salah – satu riwayat dari imam Ahmad yang menjadi pilihan mayoritas ashhabnya.
Sedangkan pendapat kedua adalah pendapat para ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah , juga merupakan pendapat yang dipilih oleh mayoritas para  ulama
Syafi’iyyah.
3. Hukum shalat berjama’ah

Menurut Madzhab Hanbaly dan mayoritas para ‘ulama Hanafiyyah,juga Ibnu Khujaimah dan Ibnu Mundir ( dari golongan Syafi’iyyah ),maka shalat berjamaah itu hukumnnya fardu ‘ain bagi laki-laki. berdasarkan pendapat ini,orang yang melakukan shalat fardu sendirian tanpa ‘udur maka ia berdosa, tetapi tetap shalatnya shah.
Mereka  beralasan dengan:
a.     Shalat berjamaah tetap diperintahkan meskipun dalam keadaan khaup atau takut musuh ,yang dilaksanakan secara bergantian ( An-Nisa : 102 ).
b.     Nabi Saw mengancam akan membakar rumah orang-orang laki-laki yang tidak melakukan shalat berjamaah.( HR. Bukhari – Muslim )
c.     Seorang orang  buta yang rumahnya agak jauh dari masjid  Nabawiy tetap tidak diizinkan melakukan shalat fardlu di rumahnya sendirian.
( HR . Ahmad, Muslim dan Abu Daud )

Sedangkan menurut mayoritas para ulama Syafi’iyyah dan sekelompok ulama lainnya, shalat berjamaah itu hukumnya fardlu kifayah bagi laki - laki.
Mereka beralasan dengan :
a.     Dalil- dalil tersebut di atas
b.     Tetapi ada hadits yang membelokkan dari pengertian fardlu a’in, yaitu sabda Rasulullah Saw.
" صَلاةُ الجماعةِ تَفْضُلُ على صلاةِ الفَذِّ بِسبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً " رواه البخاري ومسلم
Shalat  berjamaah mengungguli shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.
Hadits ini memberi peringatan bahwa orang yang melakukan shalat fardlu secara sendirian pun tetap mempunyai pahala. Jadi jika shalat berjamaah itu fardlu a’in niscaya shalat sendirian tidak akan dipahalai.
Tetapi bagai  manapun keadaanya,tetap shalat berjamaah itu harus dilaksanakan sebaik - baiknya dengan penuh keikhlasan, kesungguhan dan kesadaran.

 ( أحكام الإمامة  والأئتمام : 49 وما بعدها )

Share this article :
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. PONDOK KEMPEK - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger