1. Kedudukan shalat dalam Islam.
Dalam agama Islam, shalat mempunyai kedudukan yang
sangat penting. Dia merupakan rukun Islam terbesar sesudah syahadat. Bahkan
shalat merupakan ‘amal perbuatan manusia yang paling pertama akan diperiksa
pada hari kiamat. Sabda Rasulullah saw.:
"إِنّ أوّلَ ما
يُحاسَبُ الناسُ به يومَ القيامةِ من
أعْمالِهِمْ
الصلاةُ"(رواه
الإمام أحمد وأصحاب
السنن).
2. Hukum
orang yang meninggalkan shalat.
a. Orang yang meninggalkan shalat dengan mengingkari wujubnya, maka
seluruh ulama sepakat bahwa orang tersebut kafir, karena menentang Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijm’a.
b. Adapun orang yang meninggalkan
shalat bukan karena mengingkari wujubnya, tetapi karena lalai dan malas, maka
dalam hal ini para ‘ulama berbeda
pendapat. Pendapat pertama bahwa orang tersebut tetap kafir, dengan alasan
sabda Rasulullah saw. Yang menyatakan bahwa antara seseorang dan kekufuran
adalah meninggalkan shalat.
"بَيْنَ الرَجُلِ وبَيْنَ الشِرْكِ والكُفْرِ تَرْكُ الصلاةِ (
رواه مسلم وأصحاب السنن)
Juga sabda
Rasulullah saw. yang menyatakan bahwa barangsiapa meninggalkan shalat maka dia
kafir.
"مَنْ تَرَكَها فَقَدْ كَفَرَ". رواه
الإمام أحمد وأصحاب السنن.
Pendapat kedua
bahwa orang yang meninggalkan shalat karena
lalai dan malas
itu berdosa besar tidak sampai kufur. Pendapat ini beralasan dengan sabda
Rasulullah saw:
"خَمْسُ صَلَواتٍ
كَتَبَهُنَّ اللهُ عَلى
الْعِبادِ، مَنْ أَتَى
بِهِنَّ
كانَ لَهُ
عِنْدَ اللهِ
عَهْدٌ أَنْ
يُدْخِلَهُ الجَنّةَ، ومَنْ لَمْ يَأْتِ
بِهِنَّ فَلَيْسَ لَهُ عِنْدَ اللهُ عَهْدٌ، إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وإِنْ شَاءَ غَفَرَ
لَهُ".
رواه الإمام أحمد
وأصحاب السنن إلا الترمذي.
Artinya : Ada lima
kali shalat yang diwajibkan oleh Allah kepada hamba-hambaNya, barangsiapa
menunaikannya maka Allah menjanjikan baginya akan memasukannya ke surga, dan
barangsiapa tidak menunaikannya maka Allah tidak menjanjikan apa-apa baginya,
jika Ia menghendaki disiksaNya dan jika Ia menghendaki diampuniNya.
Ini hukuman orang yang berdosa besar,
karena orang kafir tidak akan diampuni ( أحكام
الإمامة الإئتمام في الصلاة : 35 وما بعدها مختصرا)
Tetapi bagaimanapun keadaannya, tetap kita harus berupaya
sekuat tenaga untuk melaksanakan shalat lima
ini sebaik-baiknya, dengan penuh keikhlasan, kesungguhan dan
kesadaran.
Lebih-lebih
kalau mengingat hadits : "ومَنْ تَرَكَها فَقَدْ كَفَرَ" itu tadi.
Pendapat pertama adalah
pendapat para ulama besar yang antara lain: Sa’id bin Jubair,
Ibrohim An-Nakhoiy,Al-Auza’iy, Abdullah Bin Mubarok,Ishaq
Bin Rohawaih, juga merupakan salah-satu
pandangan dalam madzhab Asy-Syafi’iy, dan merupakan salah – satu riwayat dari
imam Ahmad yang menjadi pilihan mayoritas ashhabnya.
Sedangkan pendapat
kedua adalah pendapat para ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah , juga merupakan
pendapat yang dipilih oleh mayoritas para
ulama
Syafi’iyyah.
3.
Hukum shalat berjama’ah
Menurut Madzhab Hanbaly dan mayoritas para ‘ulama
Hanafiyyah,juga Ibnu Khujaimah dan Ibnu Mundir ( dari golongan Syafi’iyyah
),maka shalat berjamaah itu hukumnnya fardu ‘ain bagi laki-laki. berdasarkan
pendapat ini,orang yang melakukan shalat fardu sendirian tanpa ‘udur maka ia
berdosa, tetapi tetap shalatnya shah.
Mereka beralasan dengan:
a. Shalat
berjamaah tetap diperintahkan meskipun dalam keadaan khaup atau takut musuh
,yang dilaksanakan secara bergantian ( An-Nisa : 102 ).
b. Nabi
Saw mengancam akan membakar rumah orang-orang laki-laki yang tidak melakukan
shalat berjamaah.( HR. Bukhari – Muslim )
c. Seorang
orang buta yang rumahnya agak jauh dari
masjid Nabawiy tetap tidak diizinkan
melakukan shalat fardlu di rumahnya sendirian.
( HR . Ahmad, Muslim dan Abu Daud )
Sedangkan menurut
mayoritas para ulama Syafi’iyyah dan sekelompok ulama lainnya, shalat berjamaah
itu hukumnya fardlu kifayah bagi laki - laki.
Mereka beralasan dengan :
a. Dalil-
dalil tersebut di atas
b. Tetapi
ada hadits yang membelokkan dari pengertian fardlu a’in, yaitu sabda Rasulullah
Saw.
" صَلاةُ الجماعةِ تَفْضُلُ على صلاةِ الفَذِّ بِسبْعٍ وعِشْرِينَ
دَرَجَةً " رواه البخاري ومسلم
Shalat berjamaah mengungguli shalat sendirian dengan
dua puluh tujuh derajat.
Hadits ini memberi peringatan
bahwa orang yang melakukan shalat fardlu secara sendirian pun tetap mempunyai
pahala. Jadi jika shalat berjamaah itu fardlu a’in niscaya shalat sendirian
tidak akan dipahalai.
Tetapi bagai manapun keadaanya,tetap shalat berjamaah itu
harus dilaksanakan sebaik - baiknya dengan penuh keikhlasan, kesungguhan dan
kesadaran.
( أحكام الإمامة والأئتمام : 49 وما بعدها )