
Dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2003 maka sistem
pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang keseluruhannya merupakan
kesatuan yang sistemik. RA. AN-NAJAH KEMPEK diselenggarakan sebelum jenjang
pendidikan dasar. RA. AN-NAJAH KEMPEK dapat diselenggarakan melalui jalur
pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. RA. AN-NAJAH KEMPEK pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul
Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat. RA. AN-NAJAH KEMPEK pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. RA. AN-NAJAH KEMPEK pada
jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
Dalam upaya pembinaan terhadap satuan-satuan RA. AN-NAJAH KEMPEK
tersebut, diperlukan adanya sebuah kerangka dasar kurikulum dan standar
kompetensi anak usia dini yang berlaku secara nasional. Kerangka dasar kurikulum dan standar
kompetensi adalah rambu-rambu
yang dijadikan acuan dalam penyusunan kurikulum dan silabus (rencana
pembelajaran) pada tingkat satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan.